Sidang vonis kasus penyelundupan manusia

  • 25 Maret 2024 18:15
Sidang vonis kasus penyelundupan manusia
Terdakwa kasus penyelundupan manusia Effendi (kiri) bersama penasehat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Riau, Senin (25/3/2024). Majelis Hakim memvonis Effendi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan penyelundupan manusia pada 7 September 2023 di Kecamatan Medang Kampai Dumai yaitu membawa 16 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia secara non prosedural. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
4.32 MB
Disiarkan
25/03/2024 18:15 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Rahmadi Rekotomo