RSBI DIGUGAT

  • 2 Mei 2012 15:00
RSBI DIGUGAT
JAKARTA, 2/5 - RSBI DIGUGAT. Majelis Hakim Konstitusi menyimak keterangan ahli Psikologi Pendidikan dari Universitas Indonesia Bagus Takwin pada sidang lanjutan uji materi Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (2/5). Pemohon menilai Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas menimbulkan praktik dualisme sistem pendidikan yaitu sistem pendidikan nasional dan sistem pendidikan bertaraf internasional yang bertentangan dengan UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/Spt/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1000.17 KB
Disiarkan
02/05/2012 15:00 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor