KASUS NASABAH CITIBANK.

  • 8 Mei 2012 18:15
 KASUS NASABAH CITIBANK.
JAKARTA, 8/5- KASUS NASABAH CITIBANK. Kuasa Hukum Frans Hendra Winata (kanan), dan Mirta Kartohadiprojo, menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengembalian dana nasabah Citibank di Jakarta, Selasa (8/5). Pendiri dan pemegang saham Femina Grup, Mirta Kartohadiprojo, menuntut dana simpanannya dikembalikan oleh Citibank senilai Rp 22 milyar yang disalahgunakan oleh Mantan Senior Relationship Manager Citibank, Melinda Dee. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ss/nz/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1308
Ukuran Berkas
490.08 KB
Disiarkan
08/05/2012 18:15 WIB
Fotografer
Ujang Zaelani
Editor