Sidang tuntutan La Ode Muhammad Rusman Emba

  • 18 April 2024 18:20
Sidang tuntutan La Ode Muhammad Rusman Emba
Terdakwa kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri) mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Muna itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan terkait kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021-2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3000
Ukuran Berkas
953.66 KB
Disiarkan
18/04/2024 18:20 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Puspa Perwitasari