Sidang vonis selebgram Adelia Putri Salma

  • 16 Mei 2024 19:10
Sidang vonis selebgram Adelia Putri Salma
Terdakawa tindak pidana pencucian uang (TTPU) Adelia Putri Salma (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/5/2024). Selebgram Adelia Putri Salma divonis 5 tahun penjara terbukti menerima uang penjualan narkoba (TPPU) dari suaminya Khadafi yang merupakan jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama sebesar Rp3,67 miliar. ANTARA FOTO/Ardiansyah/Spt.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3776x2690
Ukuran Berkas
4.11 MB
Disiarkan
16/05/2024 19:10 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Saptono