UJI UU MIGAS

  • 6 Juni 2012 14:10
UJI UU MIGAS
JAKARTA, 6/6 - UJI UU MIGAS. Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (kanan) selaku pemohon bersama Ahli Ekonomi Kwik Kian gie (kedua kanan), Ahli Perminyakan Kurtubi (kedua kiri) dan Ahli Ekonomi Ichsanuddin Noorsy (kiri) memberikan keterangan pers seusai mengikuti sidang pleno pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/6). PP Muhammadiyah bersama sejumlah elemen masyarakat madani, tokoh perorangan, dan organisasi masyarakat lainnya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Migas karena dinilai telah melanggar konstitusi dan sarat pengaruh asing. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/nz/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
06/06/2012 14:10 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor