RUU PERADILAN ANAK
JAKARTA, 3/7 - RUU PERADILAN ANAK. Menkum HAM Amir Syamsuddin (kanan) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar (kiri) melakukan pertemuan untuk membahas RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/7). Poin penting dalam RUU tersebut antara lain kewajiban keadilan restorasi yaitu penyelesaian konflik tidak harus dilakukan melalui pengadilan, rentang usia yang disebut anak yaitu 12 sampai 18 tahun, sistem diversi yaitu pelaku dihindarkan dari pengadilan formal pidana, kewajiban merahasiakan identitas pelaku, serta lembaga permasyarakatan khusus anak. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/nz/12