Hukum cambuk di Aceh

Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Senin (25/11/2024). Mahkamah Syariah setempat menjatuhkan hukuman kepada 15 terpidana pelanggaran Syariat Islam dalam kasus judi online dan Jarimah Zina terhadap anak dengan hukuman lima cambukan hingga 140 cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Rahmad/agr
Foto Terkait
Tags: