Hukum cambuk di Aceh

  • 25 November 2024 18:57 WIB
Hukum cambuk di Aceh
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Senin (25/11/2024). Mahkamah Syariah setempat menjatuhkan hukuman kepada 15 terpidana pelanggaran Syariat Islam dalam kasus judi online dan Jarimah Zina terhadap anak dengan hukuman lima cambukan hingga 140 cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Rahmad/agr
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.2 MB
Disiarkan
25/11/2024 18:57 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Agung Rajasa