VONIS IJAZAH PALSU
SEMARANG, 30/7 - VONIS IJAZAH PALSU. Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya, saat sidang kasus penggunaan ijazah palsu dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (30/7). Hakim memvonis Untung dengan hukuman sebelas bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah dan secara sengaja melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan menggunakan ijazah palsu pada saat pencalonan kepala daerah setempat pada dua periode. FOTO antara/Wisnu Adhi Nugroho/tom/ed/ama/12.