VONIS IJAZAH PALSU

  • 30 Juli 2012 18:25
VONIS IJAZAH PALSU
SEMARANG, 30/7 - VONIS IJAZAH PALSU. Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya, saat sidang kasus penggunaan ijazah palsu dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (30/7). Hakim memvonis Untung dengan hukuman sebelas bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah dan secara sengaja melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan menggunakan ijazah palsu pada saat pencalonan kepala daerah setempat pada dua periode. FOTO antara/Wisnu Adhi Nugroho/tom/ed/ama/12.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2600x1627
Ukuran Berkas
254.99 KB
Disiarkan
30/07/2012 18:25 WIB
Fotografer
Wisnu Adhi Nugroho
Editor