SIDANG WALIKOTA SEMARANG
JAKARTA, 30/7 -LIMA TAHUN PENJARA. Walikota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro, berjalan seusai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/7). Soemarmo Hadi Saputro dituntut lima tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang guna memperlancar dan memuluskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012. FOTO ANTARA/Deni N/ip/ed/ama/12.