UMP 2025 Jakarta naik menjadi Rp5,396 juta

  • 11 Desember 2024 18:27 WIB
UMP 2025 Jakarta naik menjadi Rp5,396 juta
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Terowongan Kendal, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Jakarta menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4048x2699
Ukuran Berkas
1.84 MB
Disiarkan
11/12/2024 18:27 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Yusran Uccang