Eksekusi terpidana korupsi RS Arun Lhokseumawe

Terpidana kasus korupsi Hariadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri saat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh Selasa, (17/12/2024). Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PDPL/PT PL dan Direktur PT RSAL yang merupakan terpidana perkara korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022 senilai Rp16 miliar ke Lapas Lhokseumawe untuk menjalani 8 tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.
Foto Terkait
Tags: