TERDAKWA KORUPSI RP 56 MILIAR

  • 17 Januari 2008 16:31
TERDAKWA KORUPSI RP 56 MILIAR
SIDOARJO,17/1 - BEBAS. Empat terdakwa kasus korupsi pembebasan tanah untuk proyek Pasar Induk Agrobisnis Jemundo senilai Rp56 miliar (dari ka-ki) Sigit Setyawan (3th), Anik Susdiyatun (3th), Tedy Raspadi (4th) dan Yacobus Musa (4th) divonis bebas dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sahwan Zubair SH di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/1). Majelis dalam pertimbangan menyatakan dakwaan primer dan sekunder yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti. FOTO ANTARA/Hadiyanto/ss/ama/08
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1489
Ukuran Berkas
330.21 KB
Disiarkan
17/01/2008 16:31 WIB
Fotografer
Hadiyanto
Editor