Sidang putusan korupsi tata niaga timah

  • 27 Desember 2024 19:18 WIB
Sidang putusan korupsi tata niaga timah
General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Achmad Albani (kedua kanan), pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon (kanan), Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie (kedua kiri), dan pengepul timah Kwan Yung alias Buyung (kiri) bersiap menjalani sidang putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis Tamron dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp3,53 triliun subsider lima tahun penjara, sedangkan Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias buyung divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
3.18 MB
Disiarkan
27/12/2024 19:18 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Rahmadi Rekotomo