Kriteria UMKM masuk daftar bebas piutang

Barista kedai keliling Tosora Kopi menyiapkan pesanan pembeli di Teluk Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/1/2025). Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menguraikan tiga kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku piutang yakni maksimal piutang Rp500 juta, hapus buku pada bank Himbara sejak lima tahun sebelumnya, serta UMKM sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar dan tidak lagi memiliki agunan. ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc,
Foto Terkait
Tags: