Kriteria UMKM masuk daftar bebas piutang

  • 10 Januari 2025 18:52 WIB
Kriteria UMKM masuk daftar bebas piutang
Barista kedai keliling Tosora Kopi mengantarkan pesanan pembeli di Teluk Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/1/2025). Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menguraikan tiga kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku piutang yakni maksimal piutang Rp500 juta, hapus buku pada bank Himbara sejak lima tahun sebelumnya, serta UMKM sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar dan tidak lagi memiliki agunan. ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc,
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.93 MB
Disiarkan
10/01/2025 18:52 WIB
Fotografer
Editor
Fanny Octavianus