Warung kopi tidak dikenakan PPN 12 persen

  • 25 Januari 2025 12:04 WIB
Warung kopi tidak dikenakan PPN 12 persen
Seorang pekerja warung kopi membuat minuman teh tarik di Aming, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (25/1/2025). Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat menyatakan, pengunjung warung kopi, kedai kopi modern dan restoran tidak dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen,tapi hanya dikenakan Pajak Pembangunan Daerah yang diatur pemerintah daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3333x5000
Ukuran Berkas
1.71 MB
Disiarkan
25/01/2025 12:04 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor
Andika Wahyu