Warung kopi tidak dikenakan PPN 12 persen

Seorang pekerja warung kopi membuat minuman teh tarik di Aming, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (25/1/2025). Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat menyatakan, pengunjung warung kopi, kedai kopi modern dan restoran tidak dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen,tapi hanya dikenakan Pajak Pembangunan Daerah yang diatur pemerintah daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/aww.
Foto Terkait
Tags: