SIDANG MURDOKO
JAKARTA, 6/8 - SIDANG MURDOKO. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Murdoko (kiri) usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/8). Murdoko didakwa dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri menggunakan dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jateng. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/12