KOMPLOTAN PEMBAJAK KAPAL

  • 9 Agustus 2012 19:00
KOMPLOTAN PEMBAJAK KAPAL
PALU, 9/8 - KOMPLOTAN PEMBAJAK KAPAL. Haryadi Bahar, salah satu terdakwa kasus pembajakan kapal pandu (tug boat) Trois beserta tongkang mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (9/8).Terdakwa divonis 10 bulan penjara setelah terbukti membantu rencana penjualan kapal hasil pembajakan dalam aksi pembajakan kapal pandu beserta tongkang oleh enam terpidana sebelumnya di perairan Laut Sulawesi yang ditangkap oleh aparat Pangkalan TNI AL Palu pada 5 Maret 2012.FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ed/pd/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
1.35 MB
Disiarkan
09/08/2012 19:00 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor