Penangkapan penculik anak di Bali

Polisi mengawal tersangka berinisial IWS (kiri) saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus penculikan anak di Polsek Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Kamis (6/2/2025). Petugas Unit Reskrim Polsek Densel Polresta Denpasar menangkap IWS yang menculik seorang anak berusia 11 tahun berinisial IMRAK di sekolahnya dengan meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta karena mengaku sakit hati akibat dipecat dari pekerjaannya sebagai kurir oleh orang tua korban. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Foto Terkait
Tags: