Penetapan penempatan devisa hasil ekspor SDA

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat menyampaikan konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025). Pemerintah menetapkan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA dalam bank-bank nasional yang berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Foto Terkait
Tags: