Penetapan penempatan devisa hasil ekspor SDA

  • 17 Februari 2025 17:58 WIB
Penetapan penempatan devisa hasil ekspor SDA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) saat menyampaikan konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025). Pemerintah menetapkan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA dalam bank-bank nasional yang berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.28 MB
Disiarkan
17/02/2025 17:58 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Puspa Perwitasari