Penetapan tersangka kasus gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio duduk di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (17/2/2025). Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah , Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol DPRD Provinsi Sumatera Selatan Arie Martha Redo, dan Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio Fatra terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kec Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan total kerugian negara Rp826.100.000. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.
Foto Terkait
Tags: