SIDANG PERDANA JAMES GUNARDJO.
JAKARTA, 16/8 - SIDANG JAMES GUNARDJO. Terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (16/8). James didakwa oleh penuntut umum KPK terlibat pemberian suap senilai Rp 280 juta kepada Tommy Hindratno selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/ama/12.