UU KEISTIMEWAAN DIY DISAHKAN

  • 30 Agustus 2012 18:35
UU KEISTIMEWAAN DIY DISAHKAN
JAKARTA, 30/8 - UU KEISTIMEWAAN DIY DISAHKAN. Wakil Ketua Panja RUUK DIY Ganjar Pranowo meninggalkan ruang rapat usai pengesahan UU Keistimewaan DIY di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8). DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta setelah sebelumnya terkatung-katung selama hampir delapan tahun. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/nz/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
2.3 MB
Disiarkan
30/08/2012 18:35 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor