Penghapusan denda pajak bumi dan bangunan di Palangka Raya

Suasana kawasan permukiman padat penduduk di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (13/4/2025). Pemerintah Kota Palangka Raya memberlakukan kebijakan penghapusan denda pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode pembayaran 1 April â 30 Juni 2025 untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam melunasi PBB sekaligus upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.
Tags: