Kejagung tetapkan tiga tersangka kasus perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula

  • 22 April 2025 04:11 WIB
Kejagung tetapkan tiga tersangka kasus perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula
Advokat Junaidi Saibih duduk di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Junaidi Saibih bersama Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dan advokat Marcella Santoso sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan importasi gula berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas (ontslag) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3337
Ukuran Berkas
3.57 MB
Disiarkan
22/04/2025 04:11 WIB
Editor
Fanny Octavianus