Rencana diskon pajak BBM di Jakarta

Pengemudi ojek daring mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon atau kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta yaitu kendaraan pribadi sebesar lima persen dan dua persen untuk kendaraan umum dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Foto Terkait
Tags: