Pemusnahan barang bukti Tipidum berkekuatan hukum di Kendari

  • 22 Mei 2025 17:37 WIB
Pemusnahan barang bukti Tipidum berkekuatan hukum di Kendari
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H. Bakara memasukkan barang bukti jenis sabu ke dalam mesin insinerator untuk dimusnahkan di Kejaksaan negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (22/5/2025). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti tindak pidana umum narkotika dan non narkotika berasal dari 133 perkara yang telah berkekuatan hukum (Inkracht) periode Januari hingga April 2025. ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
22/05/2025 17:37 WIB
Fotografer
Editor