PENYELUNDUPAN PUPUK.
JAKARTA, 13/9 - PENYELUNDUPAN PUPUK. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok menunjukan barang bukti pupuk bersubsidi jenis urea dalam empat kontainer di halaman Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (13/9). Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi itu ke Malaysia yang merupakan pelanggaran undang - undang No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan pidana 8 tahun penjara atau denda Seratus Juta Rupiah. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/pd/12.