PILGUB PAPUA

  • 19 September 2012 18:10
PILGUB PAPUA
JAKARTA, 19/9 - PILGUB PAPUA. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kanan) dan Anggota Majelis Hakim Achmad Sodiki (kiri) membacakan amar putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) KPU Terhadap DPR Papua di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/9). Mahkamah Konstitusi menyatakan wewenang semua tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua ada di tangan KPU dengan tetap meminta pertimbangan dan persetujuan ke Majelis Rakyat Papua terkait bakal pasangan Cagub dan Cawagub Papua. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/ama/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.19 MB
Disiarkan
19/09/2012 18:10 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor