Sidang lanjutan kasus suap judi daring
Terdakwa kasus dugaan suap pengamanan situs judi daring dari tindakan pemblokiran oleh Kemenkominfo yang saat ini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony (kiri belakang), Adhi Kismanto (kanan belakang), Alwin Jabarti Kiemas (kanan depan), dan Muhrijan alias Agus (kiri depan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Dalam sidang lanjutan tersebut kuasa hukum para terdakwa menghadirkan saksi fakta yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Foto Terkait
Tags: