PUTUSAN WIDJANARKO

  • 4 Februari 2008 17:01
PUTUSAN WIDJANARKO
JAKARTA, 4/2- PUTUSAN WIDJANARKO. Mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo mendengarkan pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/2). Widjanarko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda 500 juta subsider 6 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp78,3 milliar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1371
Ukuran Berkas
347.16 KB
Disiarkan
04/02/2008 17:01 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor