Sidang dakwaan hakim nonaktif Agam Syarief
Terdakwa kasus suap vonis lepas Agam Syarief Baharuddin (tengah) berjalan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung mendakwa Agam yang merupakan hakim nonaktif tersebut menerima suap dua kali sebesar Rp1,1 miliar dan Rp5,1 miliar atas vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom.
Foto Terkait
Tags: