Pengungkapan kasus penggelapan uang bank Rp10 miliar di Jateng

  • 9 September 2025 16:09 WIB
Pengungkapan kasus penggelapan uang bank Rp10 miliar di Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto (kiri) bersama Wakil Direktur Dirreskrimum Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo (kanan) dan Wakapolresta Surakarta Akbp Sigit (kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus penggelapan uang sebesar Rp10 miliar di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/9/2025). Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus penggelapan uang Bank Jateng cabang Wonogiri dengan cara membawa kabur saat petugas lengah sebesar Rp10 miliar berinisial A yang merupakan sopir bank daerah itu bersama rekannya berinisial DS, atas perbuatannya tersangka A dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, sedangkan tersangka DS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan . ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3332
Ukuran Berkas
2.69 MB
Disiarkan
09/09/2025 16:09 WIB
Fotografer