SIDANG PERTAMA.
SOLO, 19/2 - SIDANG PERTAMA. Terdakwa kasus pencurian sekaligus pemalsuan arca di Musium Radya Pustaka, KRH Darmodipuro alias Mbah Hadi (2 kiri) digiring oleh sejumlah petugas kejaksaan serta kepolisian sebelum mengikuti sidang pertama yang di gelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (19/2). Sidang pertama tersebut dilakukan pembacaan dakwaan serta eksepsi oleh tim pembela terdakwa. FOTO ANTARA/Akbar Nugroho/mes/08