Sidang tuntutan kasus kematian Prada Lucky
Terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, Lettu Inf Ahmad Faisal mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (11/12/2025). Terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal dituntut hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara serta pemecatan tidak hormat dari TNI AD. ANTARA FOTO/Mega Tokan/sgd/nz
Foto Terkait
Tags: