Sidang tuntutan kasus kematian Prada Lucky
Para terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, (kiri ke kanan) Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Raja menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (11/12/2025). Keempat terdakwa dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan ditambah hukuman pemecatan dari kedinasan TNI AD. ANTARA FOTO/Mega Tokan/sgd/nz
Foto Terkait
Tags: