PUTUSAN UJI UU MIGAS

  • 13 November 2012 16:45
PUTUSAN UJI UU MIGAS
JAKARTA, 13/11 - PUTUSAN UJI UU MIGAS. Salahsatu pemohon pengujian UU Migas Din Syamsuddin (tengah) berbicara dengan Direktur Litigasi Kemenkumham Mualimin Abdi (kanan) usai sidang dengan agenda putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/11).Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD tersebut MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/ss/nz/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3299x2282
Ukuran Berkas
1.16 MB
Disiarkan
13/11/2012 16:45 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor