Sidang vonis kasus suap izin pemanfaatan kawasan hutan

  • 14 Januari 2026 15:05 WIB
Sidang vonis kasus suap izin pemanfaatan kawasan hutan
Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Djunaidi Nur berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Majelis Hakim memberikan vonis kepada Djunaidi Nur pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan 3 bulan, karena terbukti bersalah memberikan suap kepada Eks Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.43 MB
Disiarkan
14/01/2026 15:05 WIB
Fotografer