Sidang vonis kasus suap izin pemanfaatan kawasan hutan
Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Djunaidi Nur berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Majelis Hakim memberikan vonis kepada Djunaidi Nur pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan 3 bulan, karena terbukti bersalah memberikan suap kepada Eks Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Foto Terkait
Tags: