Sidang vonis kasus penembakan WN Australia

  • 9 Maret 2026 16:18 WIB
Sidang vonis kasus penembakan WN Australia
Dua terdakwa yang merupakan warga negara Australia Paea-I-Middlemore Tupou (kedua kanan) dan Coskun Mevlut (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan kasus penembakan warga Australia di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Paea-I-Middlemore Tupou dan Coskun Mevlut dengan pidana selama 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Australia yaitu Zivan Radmanovic dan korban luka Sanar Ghanim di Bali pada 14 Juni 2025. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
6000x3992
Ukuran Berkas
2.15 MB
Disiarkan
09/03/2026 16:18 WIB
Fotografer