MIE BERFORMALIN

  • 17 Desember 2012 19:10
MIE BERFORMALIN
SEMARANG, 17/12 - MI BERFORMALIN. Tersangka pembuat mi basah berformalin, Suharyanto alias Cung Yen (dua kanan), menjelaskan tentang cara mencampur mi dengan formalin, saat gelar perkara kasus mi berformalin di Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Senin (17/12). Tersangka yang telah sepuluh tahun membuat mi berformalin dengan produksi empat kuintal mi per hari itu dijerat dengan Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Pasal 55 junto Pasal 10 UU RI Nomor 7/1996 tentang Pangan. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/NZ/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1918x2588
Ukuran Berkas
454.88 KB
Disiarkan
17/12/2012 19:10 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor