Sidang dakwaan WN Prancis di Mataram

  • 13 Mei 2026 20:33 WIB
Sidang dakwaan WN Prancis di Mataram
Warga Negara Prancis Ludovic Roche (kanan) alias Ali bersiap menjalani sidang dakwaan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (13/5/2026). Jaksa penuntut umum mendakwa Ludovic Roche melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penyesuaian pidana pada Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas kepemilikan satu poket sabu-sabu dengan berat bersih 0,27 gram. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/agr
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4776x3184
Ukuran Berkas
2.04 MB
Disiarkan
13/05/2026 20:33 WIB
Fotografer
Editor