Pemusnahan barang sitaan Bea Cukai Blitar

  • 7 Juli 2026 12:45 WIB
Pemusnahan barang sitaan Bea Cukai Blitar
Petugas gabungan memusnahkan barang sitaan berupa rokok ilegal saat rilis di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sebanyak 1.903.712 batang rokok ilegal serta 1.199 liter minuman mengandung beralkohol ilegal dengan senilai Rp2.2 miliar. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/YU
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4496x3000
Ukuran Berkas
5.85 MB
Disiarkan
07/07/2026 12:45 WIB
Fotografer
Editor