Pemusnahan barang sitaan Bea Cukai Blitar
Walikota Blitar Syauqul Muhibbin (tengah) bersama dengan Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Muhamad Lukman (kiri) dan didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar Nurtjahjo Budidananto (kanan) menunjukkan barang sitaan berupa rokok ilegal saat rilis dan pemusnahan di Kantor Bea Cukai Blitar, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sebanyak 1.903.712 batang rokok ilegal serta 1.199 liter minuman mengandung beralkohol ilegal dengan senilai Rp2.2 miliar. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/YU
Foto Terkait
Tags: