Vonis bebas kasus gratifikasi NTB

  • 5 Agustus 2026 20:31 WIB
Vonis bebas kasus gratifikasi NTB
Terdakwa kasus gratifikasi DPRD Nusa Tenggara Barat Indra Jaya Usman (kedua kanan) memeluk rekannya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (5/8/2026). Majelis hakim memvonis bebas anggota DPRD NTB tersebut karena tidak terbukti melanggar seluruh dakwaan jaksa penuntut umum atas dugaan gratfikasi kepada enam dari 15 anggota DPRD lainnya dengan nilai Rp950 juta. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3328
Ukuran Berkas
2.83 MB
Disiarkan
05/08/2026 20:31 WIB
Fotografer