PERLINDUNGAN PEKERJA INFORMAL

  • 9 Januari 2013 13:35
PERLINDUNGAN PEKERJA INFORMAL
PALU, 9/1 - PERLINDUNGAN PEKERJA INFORMAL. Lakombo (80) yang telah bekerja sebagai penjahit sepatu selama 43 tahun menyelesaikan jahitan sepatu pelanggannya di kompleks Pasar Tua, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (9/1). Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Permenakertrans No.20 Tahun 2012 telah menetapkan pekerja informal secara individu dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan perlindungan kerja melalui asuransi tenaga kerja yang dikelola oleh Jamsostek. FOTO ANTARA/Basri Marzuki/Koz/pd/13.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3008x1998
Ukuran Berkas
695.25 KB
Disiarkan
09/01/2013 13:35 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor