BEKUK KOMPLOTAN CURANMOR
JAKARTA, 14/1 - BEKUK KOMPLOTAN CURANMOR. Empat tersangka pelaku tindak kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) digiring petugas kepolisian saat rilis barang bukti dan pelaku di Polsek Metro Tambora, Jakarta, Senin (14/1). Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua sepeda motor hasil kejahatan komplotan yang terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/ama/13