Pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal di Semarang

  • 7 September 2026 16:18 WIB
Pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal di Semarang
Petugas Bea Cukai menata barang bukti rokok ilegal saat pengungkapan kasus penyelundupan batang rokok ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/9/2026). Bea Cukai Semarang berhasil mengungkap kasus penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam truk tangki air dengan total nilai barang mencapai Rp2,36 miliar dan nilai cukai Rp1,18 miliar serta mengamankan dua orang berinisial BF dan ASE yang saat ini menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Kelas I Semarang. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5500x3659
Ukuran Berkas
3.61 MB
Disiarkan
07/09/2026 16:18 WIB
Fotografer
Editor